PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada...
Pasal 27
BAB 9 — PEMELIHARAAN BMN
(1) Pemeliharaan BMN dilakukan oleh KKKS secara rutin dan/atau insidental sesuai dengan program kerja dan anggaran (work program and budgeting) dan berdasarkan persetujuan dari SKK Migas. (2) SKK Migas menyampaikan laporan kepada Kepala PPBMN terkait persetujuan dan pelaksanaan pemeliharaan BMN sesuai dengan usulan pemeliharaan dari KKKS disertai alasan persetujuan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
