PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada...
Pasal 25
BAB 7 — PEMUSNAHAN BMN
Dalam hal akan dilakukan pemusnahan, barang yang berupa limbah sisa operasi perminyakan dan limbah sisa produksi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta masih memiliki nilai ekonomis yang berada dalam tanggung jawab dan pengamanan KKKS wajib mendapat persetujuan Menteri c.q. Kepala PPBMN.
