PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada...
Pasal 14
BAB 4 — PENYIMPANAN BMN
(1) KKKS melalui SKK Migas wajib melaporkan kepada Menteri melalui Kepala PPBMN apabila terdapat perubahan BMN yang ditempatkan pada Tempat Penyimpanan Terpadu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan/atau melalui media elektronik.
