PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada...
Pasal 13
BAB 4 — PENYIMPANAN BMN
(1) Biaya penyimpanan BMN dalam Tempat Penyimpanan BMN Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibebankan kepada KKKS. (2) Besaran biaya penyimpanan BMN dalam Tempat Penyimpanan Terpadu BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas dasar kesepakatan Pengelola Tempat Penyimpanan Terpadu BMN dengan KKKS berdasarkan nilai wajar. (3) Besaran biaya penyimpanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maupun perubahannya wajib dilaporkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan Terpadu BMN kepada Kepala PPBMN.
