PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 39
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dilakukan melalui:
- monitoring dan evaluasi secara berkala;
- kunjungan lapangan secara fisik atau virtual;
- tes atau pengujian;
- inspeksi; dan/atau
- pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.
