Pasal 40
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada
Badan Usaha BBN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan
Pasal 31 ayat (1).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara terhadap pengusahaan BBN; dan
- pencabutan perizinan berusaha.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan tertulis masing- masing paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal Badan Usaha BBN yang telah mendapatkan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja untuk:
- memperbaiki atas pelanggaran; atau
- memenuhi persyaratan.
(5) Dalam hal Badan Usaha BBN tidak melakukan upaya
perbaikan atas pelanggaran atau pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri memberikan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
