PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 38
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dilakukan melalui:
- konsultasi;
- penyebarluasan informasi; dan/atau
- pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
