PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 37
(1) Pembinaan dan pengawasan atas pemanfaatan BBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan terhadap Badan Usaha BBM.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas pencampuran BBN dengan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melakukan evaluasi kebijakan pemanfaatan BBN.
