PERMENESDM
PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 36
(1) Pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan BBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan terhadap Badan Usaha BBN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas:
- pelaksanaan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
- pemenuhan kebutuhan BBN sesuai dengan penahapan pemanfaatan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pihak terkait.
(4) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melakukan evaluasi kebijakan pengusahaan BBN.
