PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.
