PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan akademik PEM Akamigas. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat diatur dalam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.
