PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur penjaminan mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.
