Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam penetapan kebijakan di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, promosi kelembagaan dan hubungan masyarakat, serta mengoordinasikan kegiatan administrasi akademik. (2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam penetapan
kebijakan di bidang keuangan dan umum serta mengoordinasikan kegiatan perencanaan, penyusunan program dan evaluasi. (3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam penetapan kebijakan di bidang kemahasiswaan dan alumni, kepegawaian, sistem dan teknologi informasi, mengoordinasikan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan pelayanan jasa, serta pengelolaan sarana dan prasarana teknis.
