PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
