PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan tenaga Dosen yang berstatus pegawai negeri sipil dan diberi tugas tambahan memimpin PEM Akamigas.
