PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) PEM Akamigas terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Dewan Penyantun; c. Senat; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Bagian Umum; g. Program Studi; h. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; i. Unit Penunjang; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur Organisasi PEM Akamigas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
