PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 34
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan PEM Akamigas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
