PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 33
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan PEM Akamigas wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan PEM Akamigas wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
