PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang energi dan sumber daya mineral.
