PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.
