PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan, serta pengelolaan pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan administrasi akademik dan administrasi kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
