Pasal 9
BAB 2 — RENCANA INDUK JARINGAN TRANSMISI DAN DISTRIBUSI GAS BUMI NASIONAL
(1) Pemerintah, Badan Pengatur, dan/atau Badan Usaha dapat mengusulkan perubahan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. (2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap usulan perubahan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) usulan perubahan dapat
disetujui, Direktur Jenderal merekomendasikan perubahan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional kepada Menteri. (4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN perubahan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
