PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir...
Pasal 10
BAB 3 — KEGIATAN USAHA GAS BUMI MELALUI PIPA
(1) Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Ruas Transmisi dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan Hak Khusus pada Ruas Transmisi. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Pipa Transmisi dan fasilitas pendukungnya pada Ruas Transmisi. (3) Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Ruas Transmisi tertentu hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi.
