Pasal 11
BAB 3 — KEGIATAN USAHA GAS BUMI MELALUI PIPA
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat menyusun rencana pembangunan pipa sebagai kelanjutan dari Pipa Transmisi yang telah dimilikinya dan wajib mengusulkan kepada Badan Pengatur. (2) Badan Pengatur melakukan evaluasi terhadap usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengusulkan kepada Menteri untuk dicantumkan dalam
Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional sebagai Ruas Transmisi baru. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN perubahan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. (4) Hak Khusus untuk Ruas Transmisi baru diberikan oleh Badan Pengatur melalui mekanisme lelang atau berdasarkan penugasan dari Menteri.
