PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir...
Pasal 12
BAB 3 — KEGIATAN USAHA GAS BUMI MELALUI PIPA
(1) Badan Usaha dapat memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi pada lebih dari 1 (satu) Ruas Transmisi. (2) Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada lebih dari 1 (satu) Ruas Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi setelah mendapat penyesuaian Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi untuk Ruas Transmisi yang baru. (3) Tata cara mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan penyesuaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
