Pasal 13
BAB 3 — KEGIATAN USAHA GAS BUMI MELALUI PIPA
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat melakukan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi miliknya sendiri pada Ruas Transmisi yang dimilikinya dan wajib memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. (2) Jumlah volume Gas Bumi milik sendiri yang dapat diangkut melalui Pipa Transmisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sesuai dengan Reserved Capacity untuk kegiatan usaha Niaga Gas Buminya. (3) Badan Pengatur melakukan verifikasi dan MENETAPKAN persetujuan Reserved Capacity untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan prinsip pemisahan (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akuntansi (accounting unbundling) antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa pada Ruas Transmisi.
