Pasal 14
BAB 3 — KEGIATAN USAHA GAS BUMI MELALUI PIPA
(1) Kegiatan usaha pada Wilayah Jaringan Distribusi dan Wilayah Niaga Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. (2) Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi diberikan: a. Wilayah Niaga Tertentu yang wilayahnya sama dengan Wilayah Jaringan Distribusi; dan b. alokasi Gas Bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan Gas Bumi. (3) Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun. (4) Eksklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut dalam hal Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban sebagai pemegang Hak Khusus dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi wajib mengutamakan pemanfaatan infrastruktur Penyimpanan dan/atau Pengangkutan Gas Bumi yang telah ada. (6) Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, eksklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan wilayah tersebut terbuka kegiatan usaha niaganya bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi lainnya. (7) Konsumen Gas Bumi pada wilayah niaga yang telah terbuka kegiatan usaha niaganya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dipasok oleh 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. (8) Dalam hal pasokan Gas Bumi untuk Konsumen Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum terpenuhi dan/atau dalam rangka kestabilan pasokan, Konsumen Gas Bumi tersebut dapat dipasok oleh lebih dari 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari sumber Gas Bumi yang berbeda. (9) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan prinsip pemisahan (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akuntansi (accounting unbundling) antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi. (10) Dalam hal belum terdapat Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi: a. kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh Badan Usaha lain setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengatur dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari Menteri; dan b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan Gas Bumi kepada
Konsumen Gas Bumi baru yang belum dilayani oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi lainnya sampai dengan ditetapkannya Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi.
