Pasal 15
BAB 3 — KEGIATAN USAHA GAS BUMI MELALUI PIPA
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi pada lebih dari 1 (satu) Wilayah Jaringan Distribusi dan Wilayah Niaga Tertentu. (2) Kegiatan usaha pada lebih dari 1 (satu) Wilayah Jaringan Distribusi dan Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat penyesuaian Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Wilayah Jaringan Distribusi dan Wilayah Niaga Tertentu yang baru. (3) Tata cara mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi serta Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan penyesuaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
