Pasal 16
BAB 3 — KEGIATAN USAHA GAS BUMI MELALUI PIPA
(1) Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) wajib melakukan pengembangan Pipa Distribusi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang menjadi wilayah pengelolaannya sesuai dengan perencanaan pengembangan infrastruktur, dengan tetap memperhatikan aspek teknis dan ekonomis. (2) Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan rencana dan realisasi
pembangunan infrastruktur pada Wilayah Jaringan Distribusi yang menjadi wilayah pengelolaannya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Badan Pengatur dengan tembusan Menteri. (3) Badan Pengatur melakukan evaluasi terhadap laporan rencana dan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Badan Pengatur mengatur ketentuan mengenai interkonektivitas antar Wilayah Jaringan Distribusi termasuk penyambungan (tie in) dan perlintasan (crossing) pipa.
