PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir...
Pasal 8
BAB 2 — RENCANA INDUK JARINGAN TRANSMISI DAN DISTRIBUSI GAS BUMI NASIONAL
Untuk percepatan pembangunan infrastruktur Gas Bumi, Menteri dengan pertimbangan Badan Pengatur dapat memberikan penugasan kepada BUMN yang menjalankan usaha di bidang Gas Bumi untuk membangun dan mengoperasikan Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, dan/atau Wilayah Niaga Tertentu.
