PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir...
Pasal 7
BAB 2 — RENCANA INDUK JARINGAN TRANSMISI DAN DISTRIBUSI GAS BUMI NASIONAL
(1) Berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pengatur melakukan evaluasi dan penetapan suatu Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang akan dilelang Hak Khususnya. (2) Berdasarkan hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengatur MENETAPKAN Badan Usaha yang akan memperoleh Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi.
