PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir...
Pasal 6
BAB 2 — RENCANA INDUK JARINGAN TRANSMISI DAN DISTRIBUSI GAS BUMI NASIONAL
(1) Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri. (2) Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional dapat disesuaikan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
