Pasal 5
BAB 2 — RENCANA INDUK JARINGAN TRANSMISI DAN DISTRIBUSI GAS BUMI NASIONAL
(1) Penentuan Ruas Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. lokasi sumber Gas Bumi atau lapangan Gas Bumi; b. lokasi potensi pasar Gas Bumi; c. lokasi Konsumen Gas Bumi; dan/atau d. kondisi infrastruktur Gas Bumi yang ada. (2) Penentuan Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan wilayah administratif Kabupaten/Kota. (3) Berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis, Badan Pengatur dan/atau Badan Usaha melalui Badan Pengatur dapat mengusulkan Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berdasarkan wilayah administratif Kecamatan atau gabungan beberapa Kecamatan.
