PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir...
Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang telah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sampai dengan berakhirnya dan tidak diperpanjangnya kontrak dengan Konsumen Gas Bumi yang telah ada (eksisting). (2) Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi wajib bekerja sama dan menunjuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang telah ada (eksisting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pengelola Sub Wilayah Niaga Tertentu untuk melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada sebagian Wilayah Jaringan Distribusinya.
