Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Badan Usaha yang telah melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi dan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi pada Pipa Distribusi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menerapkan prinsip pemisahan (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akuntansi (accounting unbundling) antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa pada Pipa Distribusinya. (2) Kewajiban penerapan prinsip pemisahan (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akuntansi (accounting unbundling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Pasal 13 ayat (4) oleh Badan Usaha paling lambat tanggal 1 Januari 2019. (3) Dalam rangka persiapan pelaksanaan prinsip pemisahan (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akuntansi (accounting unbundling) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengatur melakukan pembinaan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) berupa kewajiban penyampaian laporan akun pengaturan yang memisahkan antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa.
