Pasal 28
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Menteri MENETAPKAN Wilayah Jaringan Distribusi untuk dimasukkan dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan. (2) Terhadap Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Badan Pengatur dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak ditetapkannya Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi. (3) Mekanisme lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kepemilikan infrastruktur dan Konsumen Gas Bumi yang telah ada (eksisting) serta tetap memperhatikan rencana dan biaya pengembangan jaringan distribusi. (4) Badan Usaha pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan: a. Wilayah Niaga Tertentu yang wilayahnya sama dengan Wilayah Jaringan Distribusi; dan
b. alokasi Gas Bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan Gas Bumi. (5) Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
