PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir...
Pasal 27
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Badan Pengatur melakukan pengaturan, penetapan, dan pengawasan atas: a. tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; b. harga jual Gas Bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
c. Hak Khusus; d. pemanfaatan bersama fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa Badan Usaha; e. jumlah volume Gas Bumi yang diangkut dan diniagakan; f. penerapan prinsip pemisahan (unbundling); g. kewajiban Badan Usaha untuk melakukan pengembangan Pipa Distribusi pada Wilayah Jaringan Distribusi; dan h. kewajiban penyampaian laporan rencana pembangunan infrastruktur pada Wilayah Jaringan Distribusi.
