Pasal 26
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan usaha hilir Gas Bumi. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian izin usaha; b. prioritas (alokasi) pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri; c. kelangsungan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi; d. harga jual Gas Bumi untuk selain rumah tangga dan pelanggan kecil; e. standar dan mutu (spesifikasi) Gas Bumi yang diniagakan; f. kaidah keteknikan yang baik; g. keselamatan minyak dan gas bumi yang terdiri atas keselamatan pekerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan, dan keselamatan instalasi; h. pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; dan i. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
