PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir...
Pasal 22
BAB 6 — PENYALURAN GAS BUMI UNTUK PENGGUNA RUMAH TANGGA, PELANGGAN KECIL, DAN TRANSPORTASI DARAT
(1) Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi wajib menyediakan infrastruktur Gas Bumi yang berupa jaringan pipa Gas Bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah
tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat sesuai dengan dokumen lelang. (2) Dalam hal penyediaan infrastruktur Gas Bumi yang berupa jaringan pipa Gas Bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat pada Wilayah Jaringan Distribusi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri dapat menugaskan BUMN yang menjalankan usaha di bidang Gas Bumi.
