PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir...
Pasal 21
BAB 5 — KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI SELAIN PIPA DAN PENYIMPANAN GAS BUMI
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi dapat melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada fasilitas dan sarana yang dimilikinya. (2) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi yang melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada fasilitas dan sarana yang dimilikinya wajib memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
