Pasal 20
BAB 5 — KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI SELAIN PIPA DAN PENYIMPANAN GAS BUMI
(1) Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi selain pipa dan kegiatan usaha Penyimpanan Gas Bumi dapat
dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Menteri. (2) Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi selain pipa dan kegiatan usaha Penyimpanan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengangkutan Compressed Natural Gas; b. pengangkutan Liquefied Natural Gas; c. Penyimpanan CNG; atau d. Penyimpanan LNG. (3) Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi selain pipa dan kegiatan usaha Penyimpanan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana untuk mendukung kegiatan usahanya tersebut. (4) Fasilitas dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa unit regasifikasi, sarana kompresi dan dekompresi, pipa pengangkutan Gas Bumi, truk, kapal, dan peralatan pendukungnya.
