PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir...
Pasal 19
BAB 4 — KEGIATAN USAHA NIAGA GAS BUMI MELALUI MODA PENYALURAN SELAIN PIPA
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana infrastruktur untuk mendukung kegiatan usaha Niaga Gas Bumi tersebut. (2) Fasilitas dan sarana infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa terminal penerima Liquefied Natural Gas, unit regasifikasi, sarana kompresi dan dekompresi, stasiun pengisian bahan bakar gas, dan peralatan pendukung lainnya.
