Pasal 23
BAB 7 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PIPA GAS BUMI SERTA FASILITAS DAN SARANA PENDUKUNG UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(1) Konsumen Gas Bumi dapat mengajukan permohonan persetujuan rencana pembangunan dan pengoperasian pipa Gas Bumi serta fasilitas dan sarana pendukung untuk kepentingan sendiri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan mempertimbangkan: a. sumber pasokan Gas Bumi; b. ketersediaan infrastruktur Gas Bumi; dan c. tidak terdapat potensi penggunaan Gas Bumi oleh Konsumen Gas Bumi lain dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengajuan permohonan oleh Konsumen Gas Bumi. (3) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan data pendukung antara lain: a. studi kelayakan (feasibility study); dan b. persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai rencana tata ruang dan wilayah.
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian terhadap permohonan yang disampaikan oleh Konsumen Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan rencana pembangunan dan pengoperasian pipa Gas Bumi serta fasilitas dan sarana pendukung untuk kepentingan sendiri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Badan Usaha yang mendapat persetujuan pembangunan dan pengoperasian pipa Gas Bumi serta fasilitas dan sarana pendukung untuk kepentingan sendiri tidak diberikan Hak Khusus. (7) Pipa Gas Bumi serta fasilitas dan sarana pendukung untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
