PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN...
Pasal 37
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
