Pasal 38
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah melakukan pemasangan Tanda Batas dan belum mendapatkan penetapan Tanda Batas sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib mengajukan permohonan penetapan Tanda Batas kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum melakukan pemasangan Tanda Batas, wajib melakukan pemasangan Tanda Batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah memasuki tahap operasi produksi dan belum melakukan pemasangan Tanda Batas, wajib melakukan pemasangan Tanda Batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(4) Pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, IUP Operasi Produksi yang telah melakukan pemasangan Tanda Batas sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 697.K/29/DDJP/1996 tentang Penataan Batas Wilayah Pertambangan Antara KP/KK/PKP2B Bidang Pertambangan Umum, diberikan pengecualian terhadap ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri ini.
