PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN...
Pasal 36
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sampai berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut apabila pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam masa pengenaan sanksi telah memenuhi kewajiban yang telah ditentukan.
