PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN...
Pasal 35
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing 20 (dua puluh) hari kalender.
