Pasal 34
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 , Pasal 25, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 33 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan; dan/atau c. pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. (4) Gubernur dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan Inspektur Tambang.
