Pasal 31
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pemasangan Tanda Batas WIUP dan WIUPK yang dilaksanakan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain terhadap: a. pengadministrasian pemasangan Tanda Batas; b. teknis operasional pemasangan Tanda Batas; dan c. penerapan standar kompetensi tenaga pelaksana pengukuran dengan klasifikasi keahlian bidang survei dan pemetaan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain terhadap: a. kompilasi data wilayah dan persiapan teknis; b. pengukuran Titik Batas; c. pemasangan Tanda Batas; d. pemeliharaan Tanda Batas; dan e. kompetensi tenaga pelaksana pengukuran. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Inspektur Tambang.
