PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN...
Pasal 30
BAB 4 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMASANGAN TANDA BATAS
(1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam kegiatan pemasangan Tanda Batas, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Kepala Dinas Teknis Provinsi atas nama Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat membentuk Tim sebagai fasilitator dalam rangka penyelesaian perselisihan pemasangan Tanda Batas. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beranggotakan wakil-wakil dari: a. Direktorat Jenderal; b. Dinas Teknis Provinsi setempat; c. instansi pemerintah yang membidangi survei dan pemetaan nasional; d. pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan/atau e. pemegang IUP, IUPK, atau izin lain yang berselisih dalam pelaksanaan pemasangan Tanda Batas.
